Tugas Pokok & Fungsi Pengurus D19DAYA

Berdasarkan SK Ketua Umum Nomor 1 Tahun 2026 • Periode 2024 – 2029

Unsur Pimpinan & Pengawas

Pengawasan

Dewan Pengawas

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan organisasi.
  • Memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Ketua Umum dan Pengurus.
  • Memantau pelaksanaan organisasi agar sesuai AD/ART.
Eksekutif

Ketua Umum

  • Memimpin dan menggerakkan seluruh pelaksanaan program organisasi Digdaya.
  • Mewakili organisasi dalam hubungan internal dan eksternal.
  • Memimpin jalannya kepengurusan dan memberikan arahan strategis.
  • Bertanggung jawab atas pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi.
Kesekretariatan

Sekretaris Utama

  • Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi, tata persuratan, dan kesekretariatan.
  • Mengoordinasikan Biro Umum & Kesekretariatan serta penyusunan laporan kegiatan.
  • Menjaga tertib administrasi, dokumentasi, dan pengarsipan organisasi.
Keuangan

Bendahara

  • Mengelola keuangan organisasi secara transparan, tertib, dan akuntabel.
  • Mengoordinasikan penyusunan RAPBO bersama Biro Perencanaan Program dan Anggaran.
  • Mengelola administrasi iuran anggota, penerimaan, pengeluaran, dan laporan berkala.

Tugas Pokok Biro-Biro

Biro I

Perencanaan Program & Anggaran

  • Mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan program kerja tahunan.
  • Menyusun dan mengoordinasikan rencana kebutuhan anggaran program bersama Bendahara.
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja program organisasi.
Biro II

Umum & Kesekretariatan

  • Melaksanakan dukungan administrasi umum, operasional, dan tata persuratan.
  • Menyiapkan kebutuhan logistik, perlengkapan, dan operasional rapat/kegiatan.
  • Melaksanakan pengelolaan arsip, dokumen, dan administrasi data keanggotaan.
Biro III

Hubungan Masyarakat

  • Mengelola komunikasi publik, hubungan media, dan menyebarluaskan informasi organisasi.
  • Mengoordinasikan penanganan isu strategis dan krisis komunikasi.
  • Mengelola media komunikasi dan seluruh kanal digital resmi D19DAYA.
Biro IV

Kerja Sama & Hubungan Antar Lembaga

  • Menjalin dan mengembangkan kemitraan strategis dengan pemerintah, lembaga, dan mitra.
  • Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/PKS) berkoordinasi dengan Divisi Hukum.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama organisasi.

Tugas Pokok Divisi-Divisi

Divisi I

Hukum & Advokasi

  • Memberikan masukan, pertimbangan, dan konsultasi hukum bagi Pengurus dan anggota.
  • Melakukan kajian permasalahan/kebijakan serta memfasilitasi advokasi & mediasi internal.
Divisi II

Sosial Kemasyarakatan & Komunitas

  • Merencanakan dan melaksanakan program sosial, tanggap bencana, dan kepedulian masyarakat.
  • Membangun jejaring kemitraan sosial serta pemberdayaan komunitas.
Divisi III

Pendanaan & Pengembangan Ekonomi

  • Mengidentifikasi dan menggalang sumber pendanaan sah serta kemitraan pendukung.
  • Merencanakan program pengembangan ekonomi dan pemberdayaan usaha anggota.
Divisi IV

Data & Sistem Informasi

  • Mengembangkan dan mengelola teknologi informasi, basis data, dan platform digital.
  • Menyediakan data akurat/mutakhir serta menjaga keamanan data organisasi.
Divisi V

Pemberdayaan Perempuan & Kebudayaan

  • Melaksanakan program peningkatan kapasitas dan pemberdayaan perempuan.
  • Mendorong pelestarian, pengembangan seni, serta pemanfaatan nilai kebudayaan lokal.
Divisi VI

Peningkatan Kapasitas & Pelayanan Anggota

  • Penyelenggaraan pelatihan, diklat, mentoring, dan pengembangan kompetensi anggota.
  • Mengelola pelayanan keanggotaan serta menindaklanjuti aspirasi dan keluhan.
Divisi VII

Seni & Olahraga

  • Mengembangkan minat, bakat, pembinaan tim, serta kompetisi seni dan olahraga.
  • Membangun budaya hidup sehat, sportif, kreatif, dan produktif antar anggota.
Divisi VIII

Penelitian, Inovasi & Pengkajian Isu Strategis

  • Melakukan penelitian kualitatif/kuantitatif atas isu strategis pemerintahan & organisasi.
  • Menyusun naskah rekomendasi kebijakan, inovasi, dan pengelolaan praktik baik.

Pengurus Wilayah (Provinsi)

Wilayah

Koordinator Provinsi

  • Penghubung aktif antara Pengurus Pusat dengan anggota alumni di wilayah provinsi.
  • Mengoordinasikan pemutakhiran data, iuran keanggotaan, serta agenda organisasi wilayah.
  • Mengomunikasikan berita suka (prestasi/pelantikan) dan berita duka kepada Pusat.
Wilayah

Sekretaris merangkap Bendahara

  • Menyelenggarakan administrasi, persuratan, dan kearsipan Pengurus Wilayah.
  • Mengelola pencatatan keuangan wilayah dan menyampaikan laporan berkala ke Pusat.

Sinergi & Kolaborasi D19DAYA

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi, seluruh anggota dapat memperbarui data penugasan pada Portal Alumni.

Akses Portal Alumni →